PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN KORUPSI


TUGAS PANCASILA
PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN KORUPSI






NI KADEK SRI AGUSTINI



FAKULTAS BRAHMA WIDYA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI
DENPASAR
2015
KATA PENGANTAR
Om Swastyastu
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa Tuhan Yang Maha Esa, karena atas Asung Kerta Wara Nugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa, maka penulis dapat menyelesaikan karya tulis yang berupa makalah tepat pada waktu yang telah diberikan. Tanpa adanya anugrah dari Beliau, belum tentu makalah ini akan terselesaikan dengan baik.
Makalah yang bertemakan “Masalah Yang Melanggar Pancasila” dengan judul “Penyalahgunaan Wewenang Dan Korupsi” ini dibuat untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pancasila semester 1, pada Jurusan Teologi Fakultas Brahma Widya, Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar. Judul tersebut diambil supaya bisa mengetahui bagaimana kita menjalankan wewenang dengan baik dan benar,
Selesainya makalah ini sesungguhnya tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, baik moral maupun materi. Untuk itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengajar mata kuliah Pancasila, Yth. Dr. Made Sri Putri Purnamawati,S.Ag.,MA.,M.Erg, yang telah memberikan materi tentang Pancasila, sehingga ada bayangan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan
Makalah ini belumlah bisa dikatakan sempurna, karena keterbatasan pengetahuan dan sumber materi, oleh karena itu kritik dan saran sangat diharapkan guna untuk kesempurnaan penulisan berikutnya. Penulis mohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini, banyak terdapat kesalahan dan kekurangan yang tentunya tidak ada faktor kesengajaan. Semoga dengan adanya makalah ini, bisa bermanfaat untuk kita bersama, baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Om Santih Santih Santih Om


                   Denpasar,  Desember 2015
                    Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................        ii
DAFTAR ISI..................................................................................................       iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................        1
1.1 Latar Belakang..........................................................................................        1
1.2 Rumusan Masalah.....................................................................................        1
1.3 Tujuan Penulisan.......................................................................................        2
1.4 Metode Penulisan......................................................................................        3
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................        4
2.1 Pengertian Wewenang...............................................................................        4
2.2 Pengertian Korupsi....................................................................................        5
2.3 Hubungan Penyalahgunaan Wewenang Dengan Korupsi.........................        6
2.4 Hubungan Masalah Penyalahgunaan Wewenang Dan Korupsi Tersebut
Dengan Pancasila............................................................................................        8
BAB III PENUTUP.......................................................................................      10
3.1 Simpula......................................................................................................      10
3.2 Saran..........................................................................................................      10
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................      11



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Wewenang merupakan kekuasaan yang sah dan legal yang dimiliki oleh seseorang untuk memerintah orang lain, berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Wewenang juga merupakan dasar untuk bertindak dan melakukan kegiatan dalam suatu organisasi. Tanpa adanya wewenang orang-orang  dalam organisasi tidak akan dapat berbuat apa-apa (Suhardana, 2008: 24)
Dalam kenyataan sekarang ini, di Negara Indonesia banyak oknum-oknum pemerintah yang menyalahgunakan wewenang yang telah dipercayakan, sehingga hal tersebut mengakibatkan adanya banyak penyimpangan yang merugikan Negara dan masyarakat, salah satunya yaitu Korupsi. Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah-pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
1.2  Rumusan Masalah
Dalam menulis suatu makalah, rumusan masalah sangatlah penting, dengan adanya rumusan masalah dapat diketahui inti persoalan sehingga dapat mengarahkan dan menegaskan dalam penulisan suatu makalah. Maka dari itu keputusan masalah dalam makalah yang bertema “MASALAH YANG MELANGGAR PANCASILA” dengan judul “PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN KORUPSI” berdasarkan latar belakang diatas adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan wewenang?
2.      Apa yang dimaksud dengan korupsi?
3.      Apa hubungan antara penyalahgunaan wewenang dengan korupsi?
4.      Bagaimana hubungan antara penyalahgunaan wewenang dan korupsi tersebut dengan pancasila?
1.3  Tujuan Penulisan
Setiap aktivitas yang dilakukan oleh seseorang tentunya mempunyai tujuan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan. Apabila kegiatan yang dilakukan tidak mempunyai tujuan, maka kegiatan tersebut tidak akan terarah. Tujuan dalam penulisan makalah ini, berdasarkan rumusan masalah diatas, yaitu:
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan wewenang.
2.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi.
3.      Untuk mengetahui apa hubungan antara penyalahgunaan wewenang dengan korupsi.
4.      Untuk mengetahui bagaimana hubungan antara penyalahgunaan wewenang dan korupsi tersebut dengan pancasila.





1.4  Metode Penulisan
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, tentunya digunakan metode yang tepat. Metode merupakan strategi atau teknik yang digunakan untuk membahas dan memecahkan suatu permasalahan. Dalam penulisan makalah ini, adapun metode yang digunakan yaitu metode kepustakaan, kemudian dianalisis secara sederhana dan mencari sumber materi dari internet.


















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wewenang
Terdapat berbagai macam pengertian atau definisi tentang wewenang. Menurut Drs. J.S. Tjeng Bing Tie dalam bukunya berjudul “Organisasi, pokok-pokok Dasar Pimpinan” Wewenang dinyatakan sebagai  “hak untuk memerintah atau untuk melaksanakan sesuatu. Jadi wewenang   tersebut  merupakan kekuasaan terhadap orang lain dan bila dipakai dalam hubungan pekerjaan pimpinan menjadi kekuasaan untuk memerintah orang lain guna mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu. Sedangkan menurut Drs. Winardi dalam bukunya “Asas-asas Management” Wewenang atau otoritas itu adalah “kekuasaan atau hak untuk bertindak, untuk member perintah,atau untuk menimbulkan tindakan-tindakan dari orang lain. Di dalam otoritas tercakup kekuasaan untuk membuat untuk membuat keputusan dan mengawasi apabila keputusan itu dilaksanakan. Selanjutnya menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan dalam bukunya “management dasar, pengertian dan masalah” menyatakan bahwa wewenang adalah “kekuasaan yang sah dan legal yang dimiliki oleh seseorang untuk memerintah orang lain, berbuat atau tidak berbuat sesuatu; authority merupakan dasar hukum yang sah dan legal untuk dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan” (Suhardana, 2008: 23).   
Kesimpulannya adalah bahwa wewenang ini merupakan dasar untuk bertindak dan melakukan kegiatan dalam suatu organisasi. Tanpa wewenang orang-orang dalam organisasi tidak akan dapat berbuat apa-apa. Dan  dalam wewenang selalu terdapat power dan right. Dalam wewenang selalu terapat power dan responbility guna mencapai sesuatu tujuan, tetapi power tidak selalu diikuti oleh authority dan responsilbility. Dalam hal ini, authoritylah yang paling menjamin tercapainya tujuan, sebab authority menciptakan kekuasaan dan hak. Jadi wewenang atau authority itu ternyata sangat penting dalam suatu organisasi. Hal ini disebabkan oleh karena (suhardana, 2008: 24):
a.       Wewenang itu merupakan dasar hukum melakukan sesuatu.
b.      Wewenang akan selalu menciptakan adanya kekuasaan dan hak serta tanggung jawab.
c.        Wewenang itu menyebabkan semua perintah akan dipatuhi dan ditaati.
d.      Wewenang juga menjadi tolok ukur kedudukan seseorang.
e.       Wewenang pada dasarnya member batasan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
f.       Wewenang merupakan kunci pimpinan organisasi.

2.2 Pengertian Korupsi
Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah-pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.


Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  1. perbuatan melawan Hukum,
  2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  4. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
  1. memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  2. penggelapan dalam jabatan,
  3. pemerasan dalam jabatan,
  4. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  5. menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). (https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi)
2.3 Hubungan Penyalahgunaan Wewenang Dengan Korupsi
Dengan adanya wewenang, seseorang akan mempunyai hak dan  tanggung jawab, kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan dan mempertanggungjawabkannya. sesuai dengan wewenang yang telah diberikan, karena tanggung jawab merupakan keharusan untuk melakukan semua kewajiban yang dibebankan kepada seseorang berdasarkan wewenang yang diterima.

Tetapi apabila wewenang yang diterima tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak dilaksanakan dengan baik, maka akan timbul suatu permasalahan salah satunya yaitu Korupsi. Sebagai contoh kasus yang menimpa mantan Menteri ESDM ( Energi dan Sumber Daya Mineral), Jero Wacik yang menjabat dari tahun 2011-2013  menggantikan Darwin Zahedy Saleh. Yang sebelumnya Jero Wacik merupakan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, yaitu pada tahun 2008-2011. Seperti diketahui Jero wacik terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di kementrian ESDM. Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pemerasan dan pengarahan untuk mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar saat menjabat sebagai menteri ESDM.
“Jero Wacik meminta dana operasional menteri untuk diberikan langsung kepada terdakwa, kemudian menggunakan DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran” ujar Jaksa Dody Sukmono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015)
Jero juga menggunakan DOM untuk membayar biaya keperluan keluarga terdakwa, antara lain untuk pijat refleksi, potong rambut ke salon, serta transportasi panggilan petugas medis dan laboratorium. Selain itu, dana digunakan untuk transportasi dan pembelian makanan keluarga jero di kantor, pembayaran kartu kredit ANZ atas nama Jero, serta membeli peralatan persembahyangan atau sesaji (http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/3221/1/Jero.Wacik.Tersangka).

Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.

Politikus Partai Demokrat itu sendiri telah dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP (http://nasional.sindonews.com/read/1012751/13/kpk-periksa-empat-pns-kemenpar-terkait-jero-wacik-1434342922).
2.4 Hubungan Masalah Penyalahgunaan Wewenang Dan Korupsi Tersebut Dengan Pancasila
Adapun hubungan masalah atau kasus yang menimpa mantan Menteri ESDM Jero Wacik tersebut dengan pancasila yaitu:
1.      Pada sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maaha Esa”, masalah tersebut apabila dikaji secara ketuhanan, khususnya dalam kajian Teologi Hindu sangatlah bertentangan, karena Tuhan menciptakan manusia ke dunia ini dengan Yajna, maka kita sebagai umat manusia juga harus melakukan Yajna kepada Beliau secara tulus ikhlas. Tetapi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Dana Operasional Menteri digunakan oleh Jero Wacik untuk membeli peralatan persembahyangan atau sesaji maka hal tersebut sangat bertentangan dengan Ketuhanan, karena sangat tidak dibenarkan Beryajna dengan menggunakan uang hasil dari Korupsi, karena hal tersebut sama dengan Mencuri. Jadi sudah barang tentu yajna tersebut dilakukan tidak didasari rasa tulus ikhlas. Lebih baik beryajna secara sederhana daripada beryaajna menggunakan uang haram.
2.      Pada sila kedua, masalah tersebut sangat bertentangan karena dari masalah tersebut tidak terwujudnya “ Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”, melainkan hanya menguntungkan satu orang saja, dan merugikan pihak yang lain terutama Negara dan bagi rakyat tidak adanya keadilan.
3.      Pada sila ketiga, masalah tersebut juga bertentangan, karena apabila ada masalah yang menyebabkan adanya ketidakadilan bagi rakyat, maka akan sulit untuk mewujudkan persatuan, seperti yang ada pada sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia”
4.      Pada sila keempat, yaitu “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/perwakilan”, masalah tersebut sudah jelas sangat menentang, karena jika seorang pemimpin melakukan penyalahgunaan wewenang, dan melakukan korupsi, yang hanya akan menguntungkan bagi dirinya pribadi dan merugikan rakyat, maka hal tersebut tidak akan bisa mewujudkan sila keempat tersebut sesuai dengan bunyinya. Maka pemimpin tersebut bukanlah pemimpin yang bijaksana.
5.      Pada Sila kelima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” bila masalah tersebut dikaitkan dengan sila kelima ini, maka sudah kelihatan apabila adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi sudah pasti adanya pihak yang diuntungkan, yaitu yang melakukan korupsi dan pihak yang dirugikan yaitu rakyat. Maka dari itu sudah pasti tidak adanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia seperti bunyi sila kelima tersebut.

BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari materi yang telah dibahas diatas, adapun kesimpulannya yaitu: wewenang merupakan suatu dasar untuk bertindak dan melakukan kegiatan dalam suatu organisasi. Tanpa wewenang orang-orang dalam organisasi tidak akan dapat berbuat apa-apa. Dengan adanya wewenang ini, maka akan ada tanggung jawab sesuai dengan wewenang yang diterima.
Tetapi apabila wewenang tersebut tidak dijalankan dengan baik, maka akan menimbulkan suatu masalah, baik itu merugikan diri sendiri maupun orang lain. Masalah yang merugikan orang lain dan menguntungkan bagi diri sendiri apabila wewenang tersebut disalahgunakan contohnya yaitu korupsi, yang sudah barang tentu sangat bertentangan dengan pancasila.
3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini, diharapkan bisa bermanfaat untuk kita semua, supaya kita tahu mana hal yang baik dilakukan dan mana hal yang tidak baik untuk dilakukan. Supaya hal tersebut tidak akan merugikan bagi kita sendiri maupun bagi oramg lain apalagi merugikan Negara. Makalah ini juga diharapkan bisa menambah pengetahuan bagi kita semua.





DAFTAR PUSTAKA
Suhardana, Drs. K.M.2008. Niti Sastra Ilmu Kepemimpinan atau Management             Berdasarkan Agama Hindu.



Comments

Popular posts from this blog

JALAN KELEPASAN MENURUT JNANA SIDDHANTA

YADNYA SESA

Tradisi Daerah yang Terkait dengan Animisme dan Dinamisme