PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN KORUPSI
TUGAS
PANCASILA
PENYALAHGUNAAN WEWENANG
DAN KORUPSI

NI KADEK SRI AGUSTINI
FAKULTAS BRAHMA WIDYA
INSTITUT HINDU DHARMA
NEGERI
DENPASAR
2015
KATA
PENGANTAR
Om Swastyastu
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas Asung
Kerta Wara Nugraha Ida Sang Hyang
Widhi Wasa, maka penulis dapat menyelesaikan karya tulis yang berupa
makalah tepat pada waktu yang telah diberikan. Tanpa adanya anugrah dari
Beliau, belum tentu makalah ini akan terselesaikan dengan baik.
Makalah yang bertemakan “Masalah
Yang Melanggar Pancasila” dengan judul “Penyalahgunaan Wewenang Dan Korupsi”
ini dibuat untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pancasila semester 1, pada
Jurusan Teologi Fakultas Brahma Widya, Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.
Judul tersebut diambil supaya bisa mengetahui bagaimana kita menjalankan
wewenang dengan baik dan benar,
Selesainya makalah ini sesungguhnya
tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, baik moral maupun materi. Untuk
itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengajar mata kuliah Pancasila,
Yth. Dr. Made Sri Putri Purnamawati,S.Ag.,MA.,M.Erg, yang telah memberikan materi
tentang Pancasila, sehingga ada bayangan untuk menyelesaikan tugas yang
diberikan
Makalah ini belumlah bisa dikatakan
sempurna, karena keterbatasan pengetahuan dan sumber materi, oleh karena itu
kritik dan saran sangat diharapkan guna untuk kesempurnaan penulisan
berikutnya. Penulis mohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini, banyak
terdapat kesalahan dan kekurangan yang tentunya tidak ada faktor kesengajaan.
Semoga dengan adanya makalah ini, bisa bermanfaat untuk kita bersama, baik masa
sekarang maupun masa yang akan datang.
Om Santih Santih Santih Om
|
Denpasar, Desember 2015
Penulis,
|
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................... ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................. 1
1.1
Latar Belakang.......................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah..................................................................................... 1
1.3
Tujuan Penulisan....................................................................................... 2
1.4
Metode Penulisan...................................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................... 4
2.1
Pengertian Wewenang............................................................................... 4
2.2
Pengertian Korupsi.................................................................................... 5
2.3
Hubungan Penyalahgunaan Wewenang Dengan Korupsi......................... 6
2.4
Hubungan Masalah Penyalahgunaan Wewenang Dan Korupsi Tersebut
Dengan
Pancasila............................................................................................ 8
BAB
III PENUTUP....................................................................................... 10
3.1
Simpula...................................................................................................... 10
3.2
Saran.......................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Wewenang merupakan kekuasaan yang sah dan legal yang
dimiliki oleh seseorang untuk memerintah orang lain, berbuat atau tidak berbuat
sesuatu. Wewenang juga merupakan dasar untuk bertindak dan melakukan kegiatan
dalam suatu organisasi. Tanpa adanya wewenang orang-orang dalam organisasi tidak akan dapat berbuat
apa-apa (Suhardana, 2008: 24)
Dalam kenyataan sekarang ini, di Negara Indonesia
banyak oknum-oknum pemerintah yang menyalahgunakan wewenang yang telah dipercayakan,
sehingga hal tersebut mengakibatkan adanya banyak penyimpangan yang merugikan
Negara dan masyarakat, salah satunya yaitu Korupsi. Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah-pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi
adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak
ada sama sekali.
1.2
Rumusan
Masalah
Dalam menulis suatu makalah, rumusan masalah
sangatlah penting, dengan adanya rumusan masalah dapat diketahui inti persoalan
sehingga dapat mengarahkan dan menegaskan dalam penulisan suatu makalah. Maka
dari itu keputusan masalah dalam makalah yang bertema “MASALAH YANG MELANGGAR
PANCASILA” dengan judul “PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN KORUPSI” berdasarkan latar
belakang diatas adalah sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan wewenang?
2. Apa
yang dimaksud dengan korupsi?
3. Apa
hubungan antara penyalahgunaan wewenang dengan korupsi?
4. Bagaimana
hubungan antara penyalahgunaan wewenang dan korupsi tersebut dengan pancasila?
1.3
Tujuan
Penulisan
Setiap aktivitas yang dilakukan oleh seseorang
tentunya mempunyai tujuan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan.
Apabila kegiatan yang dilakukan tidak mempunyai tujuan, maka kegiatan tersebut
tidak akan terarah. Tujuan dalam penulisan makalah ini, berdasarkan rumusan
masalah diatas, yaitu:
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan wewenang.
2. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi.
3. Untuk
mengetahui apa hubungan antara penyalahgunaan wewenang dengan korupsi.
4. Untuk
mengetahui bagaimana hubungan antara penyalahgunaan wewenang dan korupsi tersebut
dengan pancasila.
1.4
Metode
Penulisan
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan,
tentunya digunakan metode yang tepat. Metode merupakan strategi atau teknik
yang digunakan untuk membahas dan memecahkan suatu permasalahan. Dalam
penulisan makalah ini, adapun metode yang digunakan yaitu metode kepustakaan,
kemudian dianalisis secara sederhana dan mencari sumber materi dari internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wewenang
Terdapat berbagai macam pengertian atau definisi
tentang wewenang. Menurut Drs. J.S.
Tjeng Bing Tie dalam bukunya berjudul “Organisasi,
pokok-pokok Dasar Pimpinan” Wewenang dinyatakan sebagai “hak untuk memerintah atau untuk melaksanakan
sesuatu. Jadi wewenang tersebut merupakan kekuasaan terhadap orang lain dan
bila dipakai dalam hubungan pekerjaan pimpinan menjadi kekuasaan untuk
memerintah orang lain guna mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu.
Sedangkan menurut Drs. Winardi dalam
bukunya “Asas-asas Management” Wewenang
atau otoritas itu adalah “kekuasaan atau hak untuk bertindak, untuk member
perintah,atau untuk menimbulkan tindakan-tindakan dari orang lain. Di dalam
otoritas tercakup kekuasaan untuk membuat untuk membuat keputusan dan mengawasi
apabila keputusan itu dilaksanakan. Selanjutnya menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan dalam bukunya “management dasar, pengertian dan masalah” menyatakan bahwa wewenang
adalah “kekuasaan yang sah dan legal yang dimiliki oleh seseorang untuk
memerintah orang lain, berbuat atau tidak berbuat sesuatu; authority merupakan
dasar hukum yang sah dan legal untuk dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan”
(Suhardana, 2008: 23).
Kesimpulannya adalah bahwa wewenang ini merupakan
dasar untuk bertindak dan melakukan kegiatan dalam suatu organisasi. Tanpa
wewenang orang-orang dalam organisasi tidak akan dapat berbuat apa-apa.
Dan dalam wewenang selalu terdapat power
dan right. Dalam wewenang selalu terapat power dan responbility guna mencapai
sesuatu tujuan, tetapi power tidak selalu diikuti oleh authority dan responsilbility.
Dalam hal ini, authoritylah yang paling menjamin tercapainya tujuan, sebab
authority menciptakan kekuasaan dan hak. Jadi wewenang atau authority itu
ternyata sangat penting dalam suatu organisasi. Hal ini disebabkan oleh karena
(suhardana, 2008: 24):
a. Wewenang
itu merupakan dasar hukum melakukan sesuatu.
b. Wewenang
akan selalu menciptakan adanya kekuasaan dan hak serta tanggung jawab.
c. Wewenang itu menyebabkan semua perintah akan
dipatuhi dan ditaati.
d. Wewenang
juga menjadi tolok ukur kedudukan seseorang.
e. Wewenang
pada dasarnya member batasan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
f. Wewenang
merupakan kunci pimpinan organisasi.
2.2 Pengertian Korupsi
Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah-pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi
adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak
ada sama sekali.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis
besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan Hukum,
- penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang
lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan
semuanya, adalah
- memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan
dalam jabatan,
- pemerasan
dalam jabatan,
- ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). (https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi)
2.3 Hubungan Penyalahgunaan Wewenang Dengan Korupsi
Dengan adanya wewenang, seseorang akan mempunyai hak
dan tanggung jawab, kewajiban-kewajiban
untuk melaksanakan dan mempertanggungjawabkannya. sesuai dengan wewenang yang
telah diberikan, karena tanggung jawab merupakan keharusan untuk melakukan
semua kewajiban yang dibebankan kepada seseorang berdasarkan wewenang yang
diterima.
Tetapi apabila wewenang yang diterima tidak dapat
dipertanggungjawabkan atau tidak dilaksanakan dengan baik, maka akan timbul
suatu permasalahan salah satunya yaitu Korupsi. Sebagai contoh kasus yang
menimpa mantan Menteri ESDM ( Energi dan Sumber Daya Mineral), Jero Wacik yang
menjabat dari tahun 2011-2013 menggantikan Darwin Zahedy Saleh.
Yang sebelumnya Jero Wacik merupakan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,
yaitu pada tahun 2008-2011. Seperti diketahui Jero wacik terjerat dua kasus di
KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di
kementrian ESDM. Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan
pemerasan dan pengarahan untuk mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang
lebih besar saat menjabat sebagai menteri ESDM.
“Jero Wacik meminta dana operasional menteri untuk
diberikan langsung kepada terdakwa, kemudian menggunakan DOM tersebut untuk
keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban
belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran” ujar Jaksa Dody Sukmono di
pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015)
Jero juga menggunakan DOM untuk membayar biaya
keperluan keluarga terdakwa, antara lain untuk pijat refleksi, potong rambut ke
salon, serta transportasi panggilan petugas medis dan laboratorium. Selain itu,
dana digunakan untuk transportasi dan pembelian makanan keluarga jero di
kantor, pembayaran kartu kredit ANZ atas nama Jero, serta membeli peralatan
persembahyangan atau sesaji (http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/3221/1/Jero.Wacik.Tersangka).
Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan
wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut
dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.
Politikus Partai Demokrat itu sendiri telah dijerat
dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP (http://nasional.sindonews.com/read/1012751/13/kpk-periksa-empat-pns-kemenpar-terkait-jero-wacik-1434342922).
2.4 Hubungan Masalah
Penyalahgunaan Wewenang Dan Korupsi
Tersebut Dengan Pancasila
Adapun hubungan masalah atau kasus yang menimpa
mantan Menteri ESDM Jero Wacik tersebut dengan pancasila yaitu:
1. Pada
sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maaha Esa”, masalah tersebut apabila dikaji
secara ketuhanan, khususnya dalam kajian Teologi Hindu sangatlah bertentangan,
karena Tuhan menciptakan manusia ke dunia ini dengan Yajna, maka kita sebagai umat manusia juga harus melakukan Yajna kepada Beliau secara tulus ikhlas.
Tetapi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Dana Operasional Menteri
digunakan oleh Jero Wacik untuk membeli peralatan persembahyangan atau sesaji
maka hal tersebut sangat bertentangan dengan Ketuhanan, karena sangat tidak
dibenarkan Beryajna dengan menggunakan
uang hasil dari Korupsi, karena hal tersebut sama dengan Mencuri. Jadi sudah
barang tentu yajna tersebut dilakukan
tidak didasari rasa tulus ikhlas. Lebih baik beryajna secara sederhana daripada beryaajna menggunakan uang haram.
2. Pada
sila kedua, masalah tersebut sangat bertentangan karena dari masalah tersebut
tidak terwujudnya “ Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”, melainkan hanya
menguntungkan satu orang saja, dan merugikan pihak yang lain terutama Negara
dan bagi rakyat tidak adanya keadilan.
3. Pada
sila ketiga, masalah tersebut juga bertentangan, karena apabila ada masalah
yang menyebabkan adanya ketidakadilan bagi rakyat, maka akan sulit untuk
mewujudkan persatuan, seperti yang ada pada sila ketiga yaitu “Persatuan
Indonesia”
4. Pada
sila keempat, yaitu “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/perwakilan”, masalah tersebut sudah jelas sangat menentang,
karena jika seorang pemimpin melakukan penyalahgunaan wewenang, dan melakukan
korupsi, yang hanya akan menguntungkan bagi dirinya pribadi dan merugikan
rakyat, maka hal tersebut tidak akan bisa mewujudkan sila keempat tersebut
sesuai dengan bunyinya. Maka pemimpin tersebut bukanlah pemimpin yang
bijaksana.
5. Pada
Sila kelima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” bila masalah
tersebut dikaitkan dengan sila kelima ini, maka sudah kelihatan apabila adanya
penyalahgunaan wewenang dan korupsi sudah pasti adanya pihak yang diuntungkan,
yaitu yang melakukan korupsi dan pihak yang dirugikan yaitu rakyat. Maka dari
itu sudah pasti tidak adanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia seperti
bunyi sila kelima tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari materi yang telah dibahas diatas, adapun
kesimpulannya yaitu: wewenang merupakan suatu dasar untuk bertindak dan
melakukan kegiatan dalam suatu organisasi. Tanpa wewenang orang-orang dalam
organisasi tidak akan dapat berbuat apa-apa. Dengan adanya wewenang ini, maka
akan ada tanggung jawab sesuai dengan wewenang yang diterima.
Tetapi apabila wewenang tersebut tidak dijalankan
dengan baik, maka akan menimbulkan suatu masalah, baik itu merugikan diri
sendiri maupun orang lain. Masalah yang merugikan orang lain dan menguntungkan
bagi diri sendiri apabila wewenang tersebut disalahgunakan contohnya yaitu
korupsi, yang sudah barang tentu sangat bertentangan dengan pancasila.
3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini, diharapkan bisa bermanfaat
untuk kita semua, supaya kita tahu mana hal yang baik dilakukan dan mana hal
yang tidak baik untuk dilakukan. Supaya hal tersebut tidak akan merugikan bagi
kita sendiri maupun bagi oramg lain apalagi merugikan Negara. Makalah ini juga
diharapkan bisa menambah pengetahuan bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Suhardana, Drs. K.M.2008. Niti Sastra Ilmu Kepemimpinan atau
Management Berdasarkan Agama
Hindu.
Comments
Post a Comment